Dalam manajemen arsip statis (Archives Management) terdapat tahapan-tahapan
kegiatan yang meliputi kegiatan acquisition and records appraisal, description, preservation,
informatin services, dan sources publication. Secara ringkas Ricks memandang Archives Management sebagai "establishes control
procedures to preserve history and provide the vehicle for using history in a
beneficial way in business environment" (Ricks, 1993: 306). Manajemen arsip statis atau
sering disebut program arsip statis, apapun bentuk institusi yang
menyelenggarakan program tersebut, mempunyai tujuan yang sama yakni menata,
merawat dan memelihara arsip-arsip statis untuk dapat ditemukan kembali dan
memberikan layanan informasi pada para pengguna.
Sementara itu, secara konseptual, di kalangan konservator maupun
kurator baik yang bekerja di Kearsipan, Perpustakaan, dan Musium terjadi
perbedaan pandangan tentang sub-sistem preservation dalam sistem Archives management.
Dari perbedaan pandangan tersebut muncul pemahaman antar unsur
sebagai berikut.
(1) Preservation is the organisation and programming of all kinds of activities
regarding conservation of the collections in general;
(2) Conservation is a concept that includes preventive conservation which aims to reduce the
risk of deterioration: environmental control, regular maintenance and
protection of the collections by using appropriate treatment, anti-theft
devices and creating surrogate documents for heavily-used original documents;
(3) Indirect preservation includes the building, archive storage methods, security
against threats, and handling;
(4) preservation by substitution or
reformatting. This means making copies of the records,
normally on microfilm, and then using the copies in place of the originals,
thereby reducing wear and tear on the latter and preserving their condition
(MacKenzie, 1996: 47-52).
Dalam rumusan tersebut fokus utama preservasi adalah menyelamatkan
arsip baik penyelamatan fisik dan informasinya serta upaya memperpanjang usia
arsip dengan cara menghindarkan dan menanggulangi unsur-unsur perusak arsip
serta tindakan restorasi. Namun dalam pandangan konvensional tersebut,
instrumen duplication dan alih media elektronik atau digitalisasi belum diakomodir.
Seiring dengan perkembangan Teknologi Informasi dan komputer
(TIK), kemudian diperkenalkan pendekatan baru yakni Preservation Pyramid yang terdiri dari empat komponen.
Pendekatan ‘Piramida Preservasi’ ini diperkenalkan oleh Arsip Nasional Belanda
yang kemudian banyak diadopsi oleh lembaga-lembaga kearsipan di dunia.
Adapun empat komponen ‘Piramida Preservasi’ adalah sebagai
berikut:
1. Preventive conservation stands for all direct and indirect steps and provisions
that will optimise the environmental conditions, and the preservation of and
access to the object in order to prolong the life span. To start with it
encompasses a clear line of policy that includes training, attitude building
and professionalization of all staff;
2. Passive conservation stands for all direct and indirect steps
directed towards the prolongation of the life span of objects. It includes good
house keeping, air purification, air conditioning, repository hygiene and
repository monitoring. An important feature of passive conservation is the
survey of the physical condition of the collection;
3. Active conservation stands for all direct and indirect steps and
actions on objects in o rder to prolong their life span. It includes re-boxing
and re-wrapping objects, cleaning objects, mass-de acidification and
disinfecting. This phase in conservation involves tasks that can be performed
by people who are not trained conservators;
4. Restoration stands for all actions taken to prolong the life span of the
object in its perceptible appearance in compliance with the rules of aesthetics
and ethics, while maintaining its historical integrity. As it is the work of
highly trained conservators who work on individual objects this is the most
expensive and time-consuming phase in preservation.
Dalam komponen yang keempat (restoration) itulah terdapat rincian kegiatan-kegiatan:
(1) Reproduksi (menggandakan arsip dengan
alat elektronik atau foto copy),
(2) Laminasi (laminasi dapat dilakukan
dengan tangan/manual, dengan mesin pres panas, atau dengan filmoplast),
(3) Enkapsulasi (merupakan salah satu
metode preservasi kertas dengan menggunakan bahan pelindung untuk menghindarkan
arsip dari kerusakan fisik),
(4) Duplikasi (terdapat beberapa teknik
diantaranya menggunakan alat elektronik),
(5) Alih media (microfilm, microfische,
micropaque, dan documen imaging atau alih media elektronik).
Dengan demikian, alih media elektronik atau digitalisasi merupakan
salah satu instrumen penting dalam preservasi.
Elemen Penting dalam Alih Media Elektronik atau Digitalisasi
Semua arsip atau dokumen yang telah dialihmediakan ke dalam media
elektronik atau media digital akan menjadi arsip elektronik/digital atau
dokumen elektronik/ digital. Begitu juga arsip yang sejak tercipta sudah
bermedia digital maka ia juga menjadi arsip elektronik/digital atau dokumen
elektronik/ digital.
Arsip elektronik yang memerlukan penyimpanan dan pemeliharaan
dalam jangka waktu lama perlu memperhatikan langkah-langkah pemindaian
(scanning) arsip asli (spesifikasi, format file, metadata), pemeliharaan
(dokumentasi, duplikasi, dan dengan media terbarukan), serta keberlanjutan
keberadaannya.
1. Spesifikasi Pemindaian
Pemindaian arsip asli direkomendasikan untuk menggunakan resolusi
minimum 300 dpi (dot per inch) dan disimpan dalam bentuk dokumen elektronik
dalam format tertentu seperti TIFF, GIF, JPEG, dan PDF. Arsip elektronik
tersebut harus memiliki informasi yang sama seperti dokumen aslinya. Kalau
terpaksa dikompresi, sebaiknya menggunakan kompresi yang bersifat lossless (tanpa kehilangan informasi).
2. Metadata
Metadata adalah informasi berupa atribut mengenai format dan
struktur data yang telah distandarisasi untuk mendeskripsikan kandungan,
lokasi, dan nilai data.
3. Pemeliharaan Arsip
Elektronik/Digital
Arsip elektronik harus dapat dibaca dengan menggunakan perangkat
lunak tertentu. Dengan demikian, selain memelihara arsip elektronik terebut,
sangatlah penting untuk menjaga kesinambungan dari perangkat lunak yang
digunakan agar tetap dapat mengakses arsip tersebut. Selain itu, arsip
elektronik juga harus dapat dibaca oleh satu generasi perangkat keras ke
generasi berikutnya. Strategi tersebut perlu didokumentasikan dengan baik dan
dimutakhirkan saat terjadi perubahan teknologi. Perubahan sistem dapat berupa
perubahan perangkat lunak ke versi yang lebih baru tetapi tetap.
4. Migrasi Arsip Elektronik
Penentuan perangkat lunak atau platform baru selalu harus
didahului dengan uji coba untuk menjamin kepastian, kehandalan dan
aksesibilitas terhadap arsip elektronik yang telah ada. Mendokumentasi
perubahan-perubahan yang terjadi pada perangkat keras, perangkat lunak, dan
format arsip elektronik, termasuk mendokumentasikan perubahan dari satu format
ke format yang baru.
5. Pemeliharaan dan
Pemusnahan Arsip Elektronik
Lembaga Kearsipan Perguruan Tinggi harus memiliki jadwal
pemeliharaan arsip dan rencana migrasi sistem. Jadwal tersebut juga mengatur
tentang penyimpanan dan pemusnahan arsip elektronik. Arsip elektronik perlu
disimpan sedemikian rupa sehingga dapat diidentifikasi dan dimusnahkan saat
periode penyimpanan telah habis atau sudah tidak memiliki nilai kegunaan.
Penghapusan Arsip elektronik perlu diatur secara khusus, mengingat masih akan
meninggalkan jejak-jejak digital yang mungkin didapatkan kembali.
Terhadap arsip elektronik yang disimpan dalam media optik (CD-ROM,
DVD, dan sebagainya), pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan media penyimpanan
secara fisik. Pemusnahan dilakukan secara total, termasuk pemusnahan duplikat
yang disimpan dalam media backup atau tempat penyimpanan lainnya.
Transformasi Digital
Pemindaian (scanning) adalah suatu cara yang digunakan untuk
menangkap dan mentransformasikan beberapa bentuk format dokumen seperti
formulir, teks, cetakan foto, poster, dan lainnya kedalam bentuk gambar (image)
yang dapat diedit, display, dan disimpan dalam bentuk digital pada komputer.
Pemindai (scaaner) terdapat beberapa jenis yang dapat digunakan
seperti hand-held, multiple-documen feed in, dan single-sheet flatbed scanner.
Scanner didesain untuk dapat mendukung scanning dokumen dalam warna hitam-putih
dan atau dokumen berwarna dengan ukuran dokumen yang bermacam-macam. Untuk
melakukan pemindaian terhadap dokumen yang membutuhkan akurasi detail yang
tinggi seperti foto, kartografi, gambar tehnik, dan kearsitekturan dibutuhkan
pemindai dengan resolusi yang sangat tinggi agar semua detail dari dokumen
tersebut dapat tertangkap. Adapun untuk dokumen biasa, dapat digunakan scanner
dengan resolusi yang lebih rendah.
Satu hal yang sangat penting dalam proses pemindaian adalah harus
ada proses penjaminan kualitas (Quality Assurance) untuk menjamin kualitas
dari arsip-arsip dan informasi yang ditangkap dari proses pemindaian sehingga
integritas arsip elektronik dapat terjamin.
Aspek Hukum Alih Media Elektronik atau Digitalisasi
Livia Iacovino, seorang dosen pada School of Information
Management and System, Monash University, dalam artikelnya mengenai ‘The Nature
of the Nexus Between Recordkeeping and the Law’ mengemukakan hubungan intrinsik
antara pengelolaan arsip (recordkeeping) dan hukum (law), yakni:
· Records form an integral
part of the governance of legal and social relationships (arsip membentuk bagian
integral dari pengaturan hubungan hukum dan sosial);
· Records support legal
rights and obligations within the legal system (arsip mendukung hak dan kewajiban hukum dalam
suatu sistem hukum);
· Records are required to
regulate business and social activity (arsip diperlukan untuk mengatur bisnis dan aktivitas
sosial);
· Records provide evidence
or proof of a particular activity (arsip memberikan bukti suatu aktivitas
tertentu); dan
· Records contributre to
personal, organisational and democratic accountability which underpins the
legal system (arsip mendukung akuntabilitas personal, organisasional dan
demokratis yang mendasari sistem hukum).
Arsip elektonik atau arsip digital sebagai arsip media baru harus
juga memiliki tingkat kepercayaan sebagai sebuah arsip legal seperti halnya
arsip konvensional bermedia kertas. Dengan diakuinya arsip elektronik sebagai
dokumen legal, maka arsip elektronik dapat dijadikan bukti/petunjuk riwayat
organisasi secara eksplisit. Dalam konteks legal, arsip elektronik merupakan
sebuah bukti yang dapat berupa dokumentasi, perkataan, citra bergerak maupun
bentuk lain. Selain utuh dan akurat, arsip elektronik harus memiliki tiga
karakteristik utama yaitu:
(1) Konten/kandungan: Merupakan informasi yang
membangun sebuah arsip yang dapat berupa kata-kata, gambar, simbol, dan sebagainya.
(2) Konteks: Lingkungan di luar konten yang
turut serta dalam pembuatan, penerimaan, serta penggunaan sebuah arsip yaitu
lingkungan organisasi, fungsional, dan operasional.
(3) Struktur: Format fisik dan logika
sebuah arsip serta hubungan antar elemen di dalamnya.
Perangkat Legalitas alih media elektronik diantaranya adalah UU No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen perusahaan dan Aturan Pelaksanaannya: PP 88 tahun 1999 Tata cara Pengalihan
Dokumen Perusahaan ke dalam Mikrofilm dan media lainnya, dan PP 87 tahun 1999
Tata cara Penyerahan dan Pemusnahan Dokumen Perusahaan. Selain itu terdapat UU Keterbukaan Informasi
Publik dan UU-ITE 2008. Misalnya untuk dokumen-dokumen elektronik perusahaan, dalam
Konsideran UU No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan dinyatakan (huruf e)
bahwa pembuatan dan penyimpanan dokumen, tetap diperlukan untuk menjamin
kepastian hukum dan melindungi kepentingan para pihak dalam suatu hubungan
hukum, karena itu kewajiban membuat dan menyimpan dokumen harus tetap
dijalankan dengan mengupayakan tidak menimbulkan beban ekonomis dan
administratif yang memberatkan, untuk itu perlu diadakan pembaharuan mengenai
media yang memuat dokumen dan pengurangan jangka waktu penyimpanannya.
Semengtara itu, dalam bagian lain (huruf f) dinyatakan bahwa kemajuan teknologi
telah memungkinkan catatan dan dokumen yang dibuat di atas kertas dialihkan ke
dalam media elektronik atau dibuat secara langsung dalam media elektronik.
Adapun aspek legalitas dengan jelas dinyatakan sebagai berikut: Setiap
pengalihan dokumen perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)
wajib dilegalisasi.
(1) Legalisasi
sebagaimana dimaksud dala Pasal 13 dilakukan oleh pimpinan perusahaan atau
pejabat yang ditunjuk di lingkungan perusahaan yang bersangkutan, dengan
dibuatkan berita acara.
(2) Berita
acara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat :
a. keterangan
tempat, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya legalisasi;
b. keterangan
bahwa pengalihan dokumen perusahaan yang dibuat di atas kertas ke dalam
mikrofilm atau media lainnya telah dilakukan sesuai dengan aslinya; dan
c. tanda
tangan dan nama jelas pejabat yang bersangkutan.
Dalam Pasal 15 dinyatakan bahwa :
(1) Dokumen
perusahaan yang telah dimuat dalam mikrofilm atau media lainnya sebagaimana
dalam Pasal 12 ayat (1) dan atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah.
(2) Apabila
dianggap perlu dalam hal tertentu dan untuk keperluan tertentu dapat dilakukan
legalisasi terhadap hasil cetak dokumen perusahaan yang telah dimuat dalam
mikrofilm atau media lainnya.
Dari pasal-pasal UU No. 8 Tahun 1997 terlihat jelas bahwa aspek
legalitas alih media dokumen atau arsip sebenarnya terkait erat dengan masalah Confidential, Integrity,
dan
Autenticity
(Kerahasiaan,
Integritas, dan Otentitas) sebuah arsip yang akan dijadikan alat bukti.
1.
Confidential (Kerahasiaan).
Masalah kerahasiaan mengacu pada perlindungan arsip terhadap akses
dan perubahan arsip dari yang tidak berhak (unauthorized). Untuk masalah ini sebenarnya mesin (komputer) sudah
menyediakan seperangkat perlindungan, misalnya melalui acces controls, otorisasi, encrypsi
dokumen, dll.
2.
Integrty (integritas).
Sementara itu, masalah integritas mengacu pada perlindungan arsip
dari penghapusan, revisi, dan perubahan. Masalah ini sudah ada metode perlindungannya,
misalnya dengan cara:
(1) arsip
elektronik harus diproteksi sebagai read-only bukan over-written,
(2) Revisi
dan perubahan hanya boleh dilakukan terhadap copy (new record), bukan hasil arsip alih
media yang original,
(3) Kontrol
yang ketat harus diberlakukan dalam perencanaan pemindahan (migration planning): alih media atau
teknologi baru.
3. Otenticity (Otentisitas).
Adapun masalah otentisitas terkait dengan perkembangan teknologi
dan sistem hukum. Terdapat banyak teknik penandaan yang mungkin digunakan untuk
membuat arsip elektronik yang tertandai secara digital agar terjaga
otentisitasnya. Masing-masing teknik tersebut menyediakan tingkat kepastian dan
fleksibilitas yang bervariasi dalam mengidentifikasi dan memberi atribut suatu
tanda kepada seseorang dan menjamin otentisitas arsip maupun tanda itu sendiri.
Keragaman tersebut menimbulkan kebutuhan bagi lembaga Arsip Universitas untuk mendefinisikan
tingkat keterpercayaan sedemikian sehingga sebuah lembaga Arsip Universitas
dapat mengasumsikan bahwa arsip elektronik yang telah diberi tanda otentikasi
dari lembaga Arsip Universitas adalah otentik, memiliki integritas dan kehandalan
yang baik.
Watermarking adalah salah satu
metode membubuhkan tanda pada arsip elektronik untuk menjaga otentikasi,
integritas, dan validasi tanpa mengubah bentuk ataupun isi dokumen yang
bersangkutan. Teknik watermarking yang baik setidaknya memiliki kriteria:
(1) Robustness, yaitu arsip harus tetap
terdeteksi di saat telah terjadi perubahan pada dokumen yang ditandai.
Robustness artinya kemungkinan usaha untuk menghilangkan atau mengganti
watermark akan sangat sulit tanpa melakukan perubahan yang sangat mencolok pada
arsip sehingga arsip tersebut menjadi tidak berlaku lagi.
(2) Imperceptible, yaitu untuk menjamin kualitas
arsip yang ditandai, sedapat mungkin tidak tampak mempengaruhi arsip aslinya.
(3) Security, yaitu untuk menjaga agar
pihak-pihak yang tidak memiliki otoritas, tidak dapat mengetahui dan mengubah
watermark yang disisipkan dalam arsip.
Idealnya, watermark harus tidak dapat dideteksi oleh pihak-pihak
lain. Dalam sistem peradilan kita masih dipersoalkan masalah integritas dan otentisitas
karena dalam pembuktian perkara masih mengutamakan aspek yuridis formal. Dari
aspek teknologi masalah integritas dan otentisitas dapat diuji. Namun untuk
sampai pada keabsahan sebagai alat bukti masih perlu saksi-saksi lain.