Turnkey Project untuk Digitalisasi Kearsipan

Daftar Isi

Pendahuluan

Memasuki era transformasi digital, efisiensi dan keamanan tata kelola informasi menjadi prioritas utama bagi setiap instansi pemerintah maupun korporasi swasta. Seiring dengan akselerasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan modernisasi tata kelola bisnis, pengelolaan dokumen berbasis kertas secara manual mulai ditinggalkan. Penumpukan ribuan dus arsip fisik, risiko kerusakan dokumen vital, hingga lambatnya proses pencarian data (retrieval) menjadi kendala operasional yang sering dihadapi divisi HRD, Keuangan, Legal, hingga Operasional.

Sebagai pelopor penyedia jasa manajemen kearsipan terpercaya di Indonesia sejak 1995, PT Putraduta Buanasentosa (IndoArsip) menghadirkan layanan Turnkey Project Kearsipan. Layanan ini dirancang khusus untuk membebankan seluruh kerumitan proses pembenahan dan digitalisasi arsip kepada tim ahli IndoArsip, sehingga perusahaan dapat bertransisi menuju kearsipan digital yang aman, efisien, dan patuh regulasi secara instan.

Dasar Hukum Kearsipan & Digitalisasi di Indonesia

Seluruh proses kerja dan solusi yang dihadirkan oleh PT Putraduta Buanasentosa (IndoArsip) berpedoman teguh pada regulasi dan dasar hukum yang berlaku di Indonesia:

  1. Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan

    • Menjadi payung hukum utama yang menjamin terciptanya pengelolaan arsip yang otentik, terpercaya, dan memberikan kepastian hukum bagi pemilik arsip.

  2. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2009

    • Mengatur pedoman teknis pengelolaan arsip dinamis/inaktif serta keabsahan proses alih media (digitalisasi) dokumen dari format fisik ke elektronik.

  3. Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)

    • Mendorong terwujudnya tata kelola kearsipan digital yang terpadu, terintegrasi, dan terakreditasi pada sektor publik maupun lembaga terkait.

  4. UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

    • Memberikan kepastian hukum bahwa dokumen hasil alih media digital serta sistem manajemen dokumen elektronik dapat diakui sebagai alat bukti yang sah.

  5. Standar Keamanan Berstandar Internasional (ISO 27001)

    • Menjamin bahwa pengelolaan informasi dan kerahasiaan data yang ditangani oleh IndoArsip terlindungi dengan standar sistem manajemen keamanan informasi tingkat tinggi.

Mengapa Memilih Turnkey Project dari PT Putraduta Buanasentosa (IndoArsip)?

Turnkey Project Kearsipan PT Putraduta Buanasentosa (IndoArsip) adalah solusi manajemen proyek terpadu (end-to-end) di mana IndoArsip menangani seluruh alur kerja kearsipan dari awal hingga akhir. Perusahaan tidak perlu dipusingkan dengan pengadaan peralatan, penyewaan area sorting, maupun rekrutmen tenaga kerja sementara.

Manfaat utama memilih layanan Turnkey Project IndoArsip meliputi:

  1. Tanpa Gangguan Operasional: Proses penataan dan scanning dilakukan oleh tim profesional tanpa mengganggu aktivitas bisnis harian perusahaan.

  2. Keamanan & Kerahasiaan Terjamin: Implementasi Access Control yang ketat serta perlindungan data berstandar sertifikasi ISO 27001.

  3. Integrasi Aplikasi Proprietary: Hasil pemindaian langsung dapat diintegrasikan dengan aplikasi kearsipan andalan IndoArsip, seperti SENA (Document Management System), ARJUNA, maupun PANA.

  4. Fasilitas Gudang Penyimpanan Standar ANRI: Dokumen fisik pasca-digitalisasi dapat disimpan di pusat penyimpanan (warehouse) PT Putraduta Buanasentosa yang aman dan teruji.

Tahapan Implementasi Turnkey Project IndoArsip

Proses pengerjaan Turnkey Project oleh tim arsiparis berpengalaman PT Putraduta Buanasentosa dilakukan secara sistematis:

1. Audit Kearsipan, Pemilahan & Penataan Fisik

Langkah awal dimulai dengan audit dokumen untuk memisahkan arsip aktif, inaktif, hingga dokumen terverifikasi untuk divisi spesifik (seperti data rekrutmen HRD, berkas keuangan/faktur, atau kontrak legal). Dokumen yang habis masa retensinya akan disiapkan untuk prosedur pemusnahan yang sah.

2. Pengondisian & Pre-Scanning

Arsip fisik dibersihkan dari debu atau kelembaban, serta dilepaskan dari klip/pengikat logam (staples) agar tidak merusak fisik dokumen dan melancarkan alur pemindaian.

3. Alih Media (Pemindaian Berkecepatan Tinggi)

IndoArsip menggunakan high-speed scanner kelas industri untuk mengubah dokumen fisik menjadi berkas digital beresolusi tinggi (PDF/A atau JPEG). Proses ini dilengkapi teknologi OCR (Optical Character Recognition) agar seluruh teks dalam berkas dapat dicari (searchable).

4. Pengindeksan & Input Metadata

Setiap dokumen digital diberi atribut identitas secara akurat—seperti nomor dokumen, tanggal, kategori divisi, nama pihak terkait, dan tingkat aksesibilitas. Hal ini memangkas waktu pencarian dokumen dari jam menjadi hitungan detik saja.

5. Integrasi ke System Application & Penyerahan Hasil

Dokumen digital beserta struktur metadatanya dimasukkan ke dalam platform Document Management System (DMS) yang siap pakai. Perusahaan kini memiliki pusat arsip digital (digital repository) yang dapat diakses secara aman, mudah, dan terstruktur.

BAGIKAN:

Facebook
X
WhatsApp