Proses persetujuan dokumen sering terhambat oleh kebutuhan tanda tangan basah dan alur persetujuan yang tidak terdokumentasi. PANA (Tata Naskah Dinas) dirancang khusus untuk penciptaan naskah dinas resmi dan korespondensi, bukan sekadar penyimpanan berkas, sehingga mempercepat alur kerja dan menjaga keabsahan dokumen.
PANA adalah sistem penciptaan dan tata naskah dinas yang menangani proses dari penyusunan hingga distribusi dokumen resmi. Fitur-fitur utama mencakup:
Dasbor Cerdas memungkinkan pemantauan status dokumen secara real-time. Manajer dapat melihat dokumen dalam tahap Draf, Tinjauan, Disetujui, atau Ditolak. Informasi ini membantu mengidentifikasi hambatan proses dan mempercepat alur persetujuan.
Template Naskah Dinas standar memastikan format konsisten dan mengurangi kesalahan penyusunan. Dengan template yang telah diverifikasi, pengguna fokus pada substansi dokumen tanpa perlu menghabiskan waktu untuk perbaikan format berulang.
PANA menyertakan Alur Persetujuan berjenjang yang mengatur langkah dari Draf hingga Verifikasi dan Penandatanganan. Setiap langkah tercatat sehingga mudah melacak siapa yang bertanggung jawab dan di mana dokumen berhenti.
PANA bekerja sama dengan Peruri dan BSrE (Balai Sertifikasi Elektronik) untuk menyediakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang terintegrasi. Tanda tangan elektronik ini menjamin keaslian dan validitas dokumen elektronik, mengurangi kebutuhan tanda tangan basah dan memungkinkan penandatangan memberikan persetujuan dari mana saja melalui perangkat seluler.
Fitur Penomoran Otomatis memberi nomor surat sesuai aturan instansi sehingga mencegah duplikasi dan memastikan identitas dokumen konsisten serta sesuai format yang berlaku.
Setiap tindakan pada dokumen tercatat dalam Log Naskah dan Jejak Audit. Catatan ini mendukung kepatuhan dan audit karena menyediakan bukti langkah persetujuan yang jelas dan tidak dapat diubah.
Persetujuan melalui perangkat seluler memungkinkan pejabat menyetujui dokumen tanpa harus berada di kantor, sehingga mengurangi antrean dokumen di meja atasan. Disposisi digital memastikan instruksi dan informasi tersampaikan ke pihak berwenang dengan cepat dan terdokumentasi, mengurangi risiko kehilangan data selama pemindahan dokumen fisik.
PANA (Tata Naskah Dinas) adalah solusi terfokus untuk penciptaan naskah dinas resmi dan korespondensi yang mempercepat proses persetujuan, meningkatkan transparansi, dan memenuhi kebutuhan audit. Implementasi PANA mengurangi waktu siklus persetujuan, menjamin jejak persetujuan yang dapat diaudit, dan meminimalkan kesalahan administratif melalui standar template dan otomasi.
Adopsi PANA menghadirkan peningkatan efisiensi operasional dan kepatuhan dokumen yang dapat langsung dirasakan oleh organisasi.
Apa itu Arsip digital? Arsip digital adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam format elektronik yang…
Pernahkah Anda merasa data sudah ada di mana-mana, tapi keputusan bisnis tetap diambil berdasarkan intuisi…
Di era transformasi digital, penggunaan dokumen elektronik dalam tata kelola organisasi maupun bisnis semakin tak…
Kerja yang semakin fleksibel, tim tidak lagi selalu berada di satu lokasi yang sama. Staf…
Setiap tahun, ruang arsip perusahaan bertambah penuh — bukan karena dokumennya bertambah penting, melainkan karena…
Ruang kantor adalah aset produktif. Namun kenyataannya, banyak perusahaan di Indonesia justru menggunakannya sebagai gudang…