Solusi Turnkey Project untuk Pengelolaan Arsip

List of contents

Pendahuluan

Membenahi sistem kearsipan perusahaan dari nol sering kali menyita banyak waktu dan biaya. Proses memilah ribuan berkas, membeli alat pemindai (scanner), hingga menyiapkan sistem penyimpanan dapat mengganggu fokus operasional utama bisnis.

Metode Turnkey Project hadir sebagai solusi serba praktis. Melalui konsep “terima jadi”, perusahaan Anda menyerahkan seluruh proses pengelolaan dokumen kepada mitra profesional dari tahap perencanaan awal hingga sistem siap digunakan sepenuhnya.

Apa Itu Turnkey Project Kearsipan?

Turnkey project dalam kearsipan adalah layanan pengelolaan dokumen secara menyeluruh (end-to-end). Penyedia jasa bertanggung jawab penuh menangani pemilahan berkas fisik, digitalisasi, hingga penyediaan sistem manajemen dokumen tanpa perlu merekrut tim baru atau membeli peralatan mahal.

Tahapan Kerja Turnkey Project

Proses pengerjaan dilakukan secara terstruktur melalui alur berikut:

  1. Survei & Audit Awal: Mengidentifikasi volume dokumen dan kebutuhan sistem kearsipan perusahaan.

  2. Penataan & Pengindeksan: Memilah, merapikan, dan memberi label (index) pada berkas fisik agar mudah dilacak.

  3. Digitalisasi (Alih Media): Mengubah dokumen fisik menjadi berkas digital berteknologi OCR (Optical Character Recognition) untuk pencarian instan.

  4. Integrasi Sistem e-DMS: Menyediakan platform aplikasi berbasis cloud atau on-premise yang aman untuk mengelola dokumen elektronik.

  5. Serah Terima & Pelatihan: Pelatihan bagi tim Anda hingga siap mengoperasikan sistem secara mandiri.

Landasan Hukum Pengelolaan Dokumen di Indonesia

Pelaksanaan turnkey project kearsipan wajib mengacu pada regulasi resmi untuk menjamin keabsahan hukum dokumen perusahaan:

  • UU No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan: Mewajibkan penyimpanan dokumen keuangan minimal 10 tahun serta mengatur mekanisme alih media secara legal.

  • UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan: Payung hukum nasional yang mengatur standar pengelolaan, pemeliharaan, dan perlindungan arsip organisasi.

  • UU ITE (UU No. 11/2008 jo. UU No. 1/2024): Menjamin bahwa dokumen hasil digitalisasi (alih media) memiliki kekuatan hukum dan keabsahan sebagai alat bukti di pengadilan.

  • PP No. 88 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pengalihan Dokumen Perusahaan: Mengatur tata cara teknis alih media fisik ke digital agar tetap sah di mata hukum.

Keunggulan Solusi Turnkey Project dari Indoarsip

Mengelola arsip secara mandiri berisiko memicu pembengkakan biaya. Sebagai pionir jasa kearsipan terpadu di Indonesia, Indoarsip memberikan berbagai keuntungan:

  • Hemat Biaya & Waktu: Tanpa investasi awal (CapEx) untuk membeli peralatan scanner industri atau membangun gudang arsip.

  • Tenaga Ahli Berpengalaman: Ditangani langsung oleh tim kearsipan profesional sesuai standar ANRI.

  • Keamanan Terjamin: Tersertifikasi ISO 9001 (Manajemen Mutu) dan ISO 27001 (Keamanan Informasi).

  • Layanan Terpadu: Mencakup penyimpanan fisik, digitalisasi, aplikasi e-DMS, hingga pemusnahan dokumen rahasia.

Tata Arsip Anda Bersama Indoarsip

Transformasi kearsipan tidak harus rumit. Dengan solusi Turnkey Project dari Indoarsip, dokumen perusahaan Anda tersusun rapi, aman, dan mudah ditemukan tanpa mengganggu fokus bisnis utama.

Siap merapikan dokumen perusahaan Anda secara praktis?

Hubungi tim Indoarsip hari ini untuk konsultasi solusi Turnkey Project Kearsipan!

SHARE:

Facebook
X
WhatsApp