PANA adalah sistem Penciptaan Naskah Dinas dan Tata Persuratan Resmi untuk pembuatan dokumen resmi dan korespondensi. Sistem ini dirancang untuk memastikan setiap tahap pembuatan, pengesahan, dan distribusi dokumen tercatat dengan rapi dan dapat diaudit, bukan sekadar penyimpanan berkas.
Salah satu kemampuan inti PANA adalah pencatatan jejak audit digital. Jejak audit ini merekam setiap tindakan dalam siklus hidup dokumen—siapa membuat, memodifikasi, mereview, dan menyetujui—sehingga memudahkan pengawasan dan penelusuran ketika diperlukan bukti akuntabilitas.
PANA menyediakan alur persetujuan terstruktur yang memastikan dokumen melewati tahap pembuatan, verifikasi, dan penandatanganan secara berurutan. Alur ini mengurangi kebingungan tugas, mempercepat waktu persetujuan, dan meminimalkan kesalahan administratif melalui aturan rute dan otorisasi yang jelas.
Fitur penomoran surat otomatis pada PANA menghasilkan nomor unik untuk setiap surat resmi, mencegah duplikasi, dan mempermudah pelacakan arsip. Penomoran terstandar juga mendukung kepatuhan terhadap prosedur internal dan persyaratan audit.
Tanda Tangan Elektronik (TTE) diintegrasikan dalam PANA untuk mempercepat pengesahan dokumen tanpa pertemuan fisik. Implementasi ini mencakup kerjasama dengan Peruri dan BSrE (penyedia layanan sertifikasi elektronik) sehingga tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan dapat diverifikasi secara teknis dan administratif.
Log naskah dan jejak audit dalam PANA memungkinkan pelacakan riwayat dokumen secara detail. Rekaman ini penting untuk investigasi, penanganan sengketa, dan pemenuhan kewajiban kepatuhan internal maupun eksternal.
Dasbor Cerdas pada PANA menyajikan status dokumen—draft, dalam review, disetujui, atau ditolak—secara waktu nyata. Visibilitas ini mendukung pengambilan keputusan yang cepat oleh manajemen dan unit terkait.
Pilih PANA ketika organisasi membutuhkan solusi khusus untuk Penciptaan Naskah Dinas dan Tata Persuratan Resmi yang menjamin transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan. Fitur jejak audit digital, penomoran otomatis, integrasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) dengan penyedia sertifikasi, serta pemantauan status dokumen membuat proses persetujuan menjadi lebih dapat diandalkan dan terukur.
Apa itu Arsip digital? Arsip digital adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam format elektronik yang…
Pernahkah Anda merasa data sudah ada di mana-mana, tapi keputusan bisnis tetap diambil berdasarkan intuisi…
Di era transformasi digital, penggunaan dokumen elektronik dalam tata kelola organisasi maupun bisnis semakin tak…
Kerja yang semakin fleksibel, tim tidak lagi selalu berada di satu lokasi yang sama. Staf…
Setiap tahun, ruang arsip perusahaan bertambah penuh — bukan karena dokumennya bertambah penting, melainkan karena…
Ruang kantor adalah aset produktif. Namun kenyataannya, banyak perusahaan di Indonesia justru menggunakannya sebagai gudang…